Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Pencatatan PPJB Ke Dalam Buku Tanah Dan Akibat Hukumnya

  Pencatatan PPJB Ke Dalam Buku Tanah Dan Akibat Hukumnya Oleh: Agus Suhariono Email: agus.suhariono@gmail.com   Eksistensi PPJB yang pada awalnya tidak diatur secara khusus baik dalam KUH Perdata maupun dalam hukum tanah nasional, mulai mendapat pengakuan dan pengaturan dalam hukum tanah. Hal tersebut tercermin dari ketentuan Pasal 90 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang merupakan salah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang pada Pasal 90 PP No. 18/2021 tersebut menentukan: (1)   Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daftar umum dan/atau sertipikat Hak Atas Tanah”. Berdasarkan ketentuan di atas, PPJB terhadap tanah yang telah terdaftar (telah diterbitkan sertifik