Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

MENAKAR RASIO PEMBATASAN SUBYEK PEMBERI HT DALAM LAYANAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK

Gambar
PENDAHULUAN Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disingkat UUHT) adalah hak jaminan kebendaan yang dapat dibebankan pada hak atas tanah (HAT) atau hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUHT, yang dimaksud dengan Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur-Kreditur lainnya. Pasal 1 angka 1 ini merupakan definisi yang diberikan UUHT untuk Hak Tanggungan itu sendiri. Dari pengertian yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 tersebut, dapat diuraikan unsur-unsur pokok Hak Tanggungan: -   hak jaminan untuk pelunasan hutang; -   utang yang dijamin jumlahnya tertentu; -   obyek Hak Tanggungan adalah hak-hak at