Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Masih tentang Aspek Tanggung Jawab Pidana bagi Notaris

  Masih tentang Aspek Tanggung Jawab Pidana bagi Notaris Oleh Agus Suhariono Kali ini berkaitan dengan PPJB antara Developer dan Users.   Tidak jarang Developer menerapkan sistem penjualan lebih awal atau Pre Selling Project (PSP)   Pada PSP tersebut, Developer hanya bermodalkan Gambar dan Brosur sudah memasarkan dan menjual.   Setelah ada masyarakat yang berminat kemudian dibuat PPJBnya   PPJB secara umum merupakan perjanjian pendahuluan yang tidak diatur secara khusus dalam perUUan (innominaat).   PPJB secara umum berpedoman pada asas-asas umum perjanjian, antara lain: asas konsensuil (kesepakatan) asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) asas perjanjian berlaku sbg UU (pacta sun servanda) asas itikad baik (good faith)   Tapi PPJB antara developer dan user terkait penjualan rumah tunggal atau rumah susun ada pengaturan dan pembatasannya.   Untuk rumah tunggal tunduk pada UU No. 1/2011 (bbrp hal diubah dg Pasal 50 UU Ciptakerja)   Unt

NOTARIS DAN ASPEK PIDANA

  Notaris dan Aspek Pidana  Oleh : Agus Suhariono Kewenangan utama Notaris   adalah : 1. membuat akta otentik. 2. segala perbuatan / penetapan 3. yang belum ditugaskan kepada pejabat lain   Akta yang dibuat Notaris harus memenuhi aspek lahiriah, formil dan materiil.   A. Aspek lahiriah (Psl. 1870 BW) Akta notaris harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya   B. Aspek formil antara lain: - bentuknya sesuai Psl 38 UUJN - verleiden sesuai Psl 40 UUJN - saksi-saksi - tidak melanggar larangan dlm UUJN   C. Aspek materiil (Psl. 16 ayat (1) huruf a UUJN) - perbuatan hukum yang dimuat dalam tidak boleh melanggar perUUan   Terkait aspek materiil dikaitkan dengan delik pidana   Notaris tidak bertanggung jawab secara pidana apabila pihak di dalam akta melakukan pemalsuan (baik surat maupun keterangan), penyalahgunaan keadaan dan pemaksaan. Sepanjang notaris tidak mengetahuinya. Notaris dapat bertanggung jawab secara pida