Masih tentang Aspek Tanggung Jawab Pidana bagi Notaris
Masih tentang Aspek Tanggung Jawab Pidana bagi Notaris Oleh Agus Suhariono Kali ini berkaitan dengan PPJB antara Developer dan Users. Tidak jarang Developer menerapkan sistem penjualan lebih awal atau Pre Selling Project (PSP) Pada PSP tersebut, Developer hanya bermodalkan Gambar dan Brosur sudah memasarkan dan menjual. Setelah ada masyarakat yang berminat kemudian dibuat PPJBnya PPJB secara umum merupakan perjanjian pendahuluan yang tidak diatur secara khusus dalam perUUan (innominaat). PPJB secara umum berpedoman pada asas-asas umum perjanjian, antara lain: asas konsensuil (kesepakatan) asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) asas perjanjian berlaku sbg UU (pacta sun servanda) asas itikad baik (good faith) Tapi PPJB antara developer dan user terkait penjualan rumah tunggal atau rumah susun ada pengaturan dan pembatasannya. Untuk rumah tunggal tunduk pada UU No. 1/2011 (bbrp hal diubah dg Pasal 50 UU Ciptakerja) Unt