Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Mengkritisi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Terkait Pembatalan Pelayanan

Mengkritisi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Terkait Pembatalan Pelayanan Oleh: Agus Suhariono Email: agus.suhariono@gmail.com     Pendahuluan Pelayanan pendaftaran Hak Tanggungan sekarang ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang memiliki tujuan memberikan kemudahan dalam pelayanan publik, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Permen ATR/KBPN No. 5/2020). Dalam Permen ATR/KBPN No. 5/2020 tersebut terdapat pihak-pihak yang terkait dengan pendaftaran hak tanggungan, yaitu: a.   Kementerian ATR/KBPN sebagai Penyelenggara b.    Kantor Pertanahan sebagai Pelaksana c.    PPAT sebagai mitra kerja diberikan kedudukan sebagai Pengguna d.    Kreditor sebagai Pengguna Sebagaimana tujuan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) adalah untuk memberikan jaminan kepastian dan perl

AKIBAT HUKUM OMNIBUS LAW BAGI DUNIA KENOTARIATAN

  Omnibus Law : Merupakan teknik pembentukan perUUan yang banyak dilakukan di negara-negara Common Law atau Anglo Saxon. Misal USA, Kanada, Inggris dll. Prosesnya disebut Omnibus Legislating dan produknya Omnibus Bill Kata Omnibus berasal dari bahasa latin yang artinya segalanya atau semuanya. Jika deregulasi (perubahan UU) dilakukan satu persatu maka akan sulit dilakukan secara cepat dan teringrasi (dlm civil law disebut Kitab UU / Wetboek). Dengan metode Omnibus law cukup 1 (satu) UU yang mengubah berbagai UU sekaligus UU Ciptaker terdiri beberapa klaster. Semangat dibuatnya UU Ciptaker dengan metode Omnibus Law adalah menciptakan iklim kemudahan berusaha dan investasi. Klaster yg berkaitan dengan dunia Kenotariatan adalah Klaster Kemudahan Berusaha Yang antara lain merubah : 1. UU 6/2011 ttg Keimigrasian 2. UU 13/2016 ttg Paten 3. UU 40/2007 ttg PT 4. Stb. 1926 No. 226 ttg HO 5. UU 28/2009 ttg Pajak Daerah 6. UU 7/2016 ttg Nelayan 7. UU 3/1982 t

MENGKRITISI LAYANAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK

MENGKRITISI LAYANAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK Oleh : Agus Suhariono Email : agus.suhariono@gmail.com   PENDAHULUAN Belum lama ini Menteri ATR / Kepala BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang mulai berlaku sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019). Permen tersebut merupakan kesinambungan dengan Permen ATR/KBPN sebelumnya, yaitu Permen 3/2019 tentang penggunaan sistem elektronik dan Permen 7/2019 tentang perubahan bentuk sertifikat. Dengan diterbitkannya permen-permen tersebut merupakan langka maju Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari kementerian tersebut dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Walaupun Permen tersebut telah diterbitkan dan berlaku sejak diundangkan, namun pelaksanaan Permen No. 9/2019 tentang HT