AKIBAT HUKUM OMNIBUS LAW BAGI DUNIA KENOTARIATAN

 

Omnibus Law :

Merupakan teknik pembentukan perUUan yang banyak dilakukan di negara-negara Common Law atau Anglo Saxon. Misal USA, Kanada, Inggris dll.

Prosesnya disebut Omnibus Legislating dan produknya Omnibus Bill

Kata Omnibus berasal dari bahasa latin yang artinya segalanya atau semuanya.

Jika deregulasi (perubahan UU) dilakukan satu persatu maka akan sulit dilakukan secara cepat dan teringrasi (dlm civil law disebut Kitab UU / Wetboek).

Dengan metode Omnibus law cukup 1 (satu) UU yang mengubah berbagai UU sekaligus

UU Ciptaker terdiri beberapa klaster.

Semangat dibuatnya UU Ciptaker dengan metode Omnibus Law adalah menciptakan iklim kemudahan berusaha dan investasi.

Klaster yg berkaitan dengan dunia Kenotariatan adalah Klaster Kemudahan Berusaha

Yang antara lain merubah :

1. UU 6/2011 ttg Keimigrasian

2. UU 13/2016 ttg Paten

3. UU 40/2007 ttg PT

4. Stb. 1926 No. 226 ttg HO

5. UU 28/2009 ttg Pajak Daerah

6. UU 7/2016 ttg Nelayan

7. UU 3/1982 ttg Wajib Daftar Perusahaa

8. UU 5/1999 ttg Anti Monopoli

Dengan UU Ciptaker, Pasal 7 ayat 7 UUPT diubah / ditambah huruf c, sehingga berbunyi:

“Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;   

b, Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau  

c. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.”

 Dengan adanya tambahan huruf c tsb, maka

 1. Yg memenuhi kriteria UMKM maka PT dapat didirikan oleh 1 orang

2. Cukup dengan penyataan dlm bhs Indonesia

3. Pengaturan lebih lanjut dengan PP

 Alasan dan tujuan PT UMKM adalah

1. Untuk kemudahan berusaha

2. Adanya status badan hukum bagi UMKM

3. Meningkatkan nilai UMKM sehingga menarik minat masyarakat untuk berusaha

 Dengan UU Ciptaker maka PT UMKM :

1. Pendirian PT UMKM bisa didirikan oleh 1 orang dan tidak diperlukan akta notaris

2. Pengganti akta pendirian (dlm bentuk notariil) cukup berupa pernyataan pendirian yg isinya meliputi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha serta modal serta keterangan lain

3. Pemegang saham harus perorangan dan 1 orang hny boleh mendirikan 1 PT UMKM

 

Ada yg berpendapat apa beda UD dan PT UMKM dg adanya UU Ciptaker…

Untuk ini saya berpendapat, UD kebanyakan dilakukan oleh pelaku UMKM

UD sulit utk mendapat dukungan permodalan dari perbankan, karena statusnya yg tidak jelas.

Pengaturan UU msh berdasarkan KUHD yg peninggalan kolonial.

Dimasukkannya UD ke dalam PT UMKM akan memberikan manfaat :

1. Adanya status badan hukum

2. Hak, kewajiban dan tanggung jawab yg jelas pengaturannya

3. Sehingga PT UMKM yg jelmaan UD akan dpt akses perkreditan

 Eksistensi UD tidak hapus oleh UU Ciptaker

Malah ada pilihan jika ingin orang perorangan ingin berusaha bisa berbentuk UD atau bisa juga memilih PT UKMK

Pendirian PT UMKM tidak dipungut biaya :

1. Akta notaris tidak diperlukan sehingga tidak perlu bayar notaris

2. PNBP pengesahan juga tidak dipungut alias gratis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKTA BERITA ACARA PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM VIA TELEKONFERENSI

PROSEDUR PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN (VERLEIDEN) AKTA NOTARIS AGAR MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI AKTA OTENTIK

MENGKRITISI DUALISME KEPENGURUSAN IKATAN NOTARIS INDONESIA