Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

AKIBAT HUKUM OMNIBUS LAW BAGI DUNIA KENOTARIATAN

  Omnibus Law : Merupakan teknik pembentukan perUUan yang banyak dilakukan di negara-negara Common Law atau Anglo Saxon. Misal USA, Kanada, Inggris dll. Prosesnya disebut Omnibus Legislating dan produknya Omnibus Bill Kata Omnibus berasal dari bahasa latin yang artinya segalanya atau semuanya. Jika deregulasi (perubahan UU) dilakukan satu persatu maka akan sulit dilakukan secara cepat dan teringrasi (dlm civil law disebut Kitab UU / Wetboek). Dengan metode Omnibus law cukup 1 (satu) UU yang mengubah berbagai UU sekaligus UU Ciptaker terdiri beberapa klaster. Semangat dibuatnya UU Ciptaker dengan metode Omnibus Law adalah menciptakan iklim kemudahan berusaha dan investasi. Klaster yg berkaitan dengan dunia Kenotariatan adalah Klaster Kemudahan Berusaha Yang antara lain merubah : 1. UU 6/2011 ttg Keimigrasian 2. UU 13/2016 ttg Paten 3. UU 40/2007 ttg PT 4. Stb. 1926 No. 226 ttg HO 5. UU 28/2009 ttg Pajak Daerah 6. UU 7/2016 ttg Nelayan 7. UU 3/1982 t