KEDUDUKAN OBYEK HAK TANGGUNGAN MILIK PIHAK KETIGA DALAM SENGKETA KEPAILITAN DEBITUR
KEDUDUKAN OBYEK HAK TANGGUNGAN MILIK PIHAK KETIGA DALAM SENGKETA KEPAILITAN DEBITUR PENDAHULUAN Penyelesaian sengketa utang piutang berdasarkan UU Kepailitan ditempuh melalui Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Niaga berwenang mengadili perkara permohonan pailit dan PKPU. Dalam hal permohonan pailit diterima dan dengan dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka debitur demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaan yang termasuk dalam kepailitan terhitung sejak tanggal kepailitan itu. Kepailitan mengakibatkan seluruh harta kekayaan debitur serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berada dalam sitaan umum sejak saat putusan pernyataan pailit diputuskan. Debitur pailit demi hukum tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menguasai dan menggurus harta kekayaannya. Selanjutnya mengenai harta pailit dijelaskan pada Pasal 21 UU Kepailitan Nomor 37 yang menyebutkan : “Ke