Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

KEDUDUKAN OBYEK HAK TANGGUNGAN MILIK PIHAK KETIGA DALAM SENGKETA KEPAILITAN DEBITUR

KEDUDUKAN OBYEK HAK TANGGUNGAN MILIK PIHAK KETIGA DALAM SENGKETA KEPAILITAN DEBITUR PENDAHULUAN Penyelesaian sengketa utang piutang berdasarkan UU Kepailitan ditempuh melalui Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Niaga berwenang mengadili perkara permohonan pailit dan PKPU. Dalam hal permohonan pailit diterima dan dengan dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka debitur demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaan yang termasuk dalam kepailitan terhitung sejak tanggal kepailitan itu. Kepailitan mengakibatkan seluruh harta kekayaan debitur serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berada dalam sitaan umum sejak saat putusan pernyataan pailit diputuskan. Debitur pailit demi hukum tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menguasai dan menggurus harta kekayaannya. Selanjutnya mengenai harta pailit dijelaskan pada Pasal 21 UU Kepailitan Nomor 37 yang menyebutkan : “Ke

AKTA BERITA ACARA PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM VIA TELEKONFERENSI

Gambar
AKTA BERITA ACARA PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM VIA TELEKONFERENSI PENDAHULUAN Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya perbuatan hukum baru. (Emma Nurita, 2012:3) Sebagai contoh, dalam kontrak elektronik, dokumen elektronik, bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT) menampung aspirasi perkembangan teknologi informasi dengan dibukanya peluang untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham melalui media telekonferensi (RUPS Telekonferensi) yang terdapat pada pasal 77 ayat (1) UUPT yang menentukan bahwa : “Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS melihat dan mendengar serta secara langsung berpartisipasi dalam rapat.” Perkembangan teknolog