Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

PEMAHAMAN PRINSIP PARATE EKSEKUSI PADA HAK TANGGUNGAN

  PEMAHAMAN PRINSIP PARATE EKSEKUSI PADA HAK TANGGUNGAN Oleh: Agus Suhariono Email: agus.suhariono@gmail.com   Diundangkan dan diberlakukannya No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan memiliki tujuan terciptanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya debitur dan kreditur, sehingga tercipta ketertiban dan rasa keadilan. Salah satu tujuan dari undang-undang tersebut adalah mengatur kemudahan eksekusi, apabila debitur wanprestasi. Sebagaimana fungsi jaminan yaitu memberikan jaminan kepada kreditur, bahwa debitur akan melaksanakan prestasinya tepat waktu sesuai yang diperjanjikan. Dalam hal prestasi debitur tidak dapat atau tidak tepat waktu dilaksanakan sesuai yang diperjanjikan, maka debitur dianggap telah melakukan cidera janji / wanprestasi. Wanprestasi yang dilakukan debitur, menjadikan kreditur dapat menuntut agar debitur memenuhi prestasinya, yaitu mengembalikan pinjaman yang telah diterimanya dengan seketika dan sekaligus.  Apabila

MENGKRITISI RATIO DECIDENDI MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UJI FORMIL UU CIPTA KERJA

  <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6822205242648022" crossorigin="anonymous"></script> MENGKRITISI RATIO DECIDENDI MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UJI FORMIL UU CIPTA KERJA Oleh: Agus Suhariono   Uji formil atau pengujian atas prosedur pembentukan undang-undang belum pernah terjadi sebelumnya. Artinya uji formil UU Cipta Kerja merupakan kasus baru dan menjadi perbincangan yang menarik. Sebagaimana diketahui, wewenang MK adalah menguji undang-undang untuk dibandingkan dengan konstitusi (UUD 1945) Selanjutnya apabila mengacu pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, dinyatakan: “ Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang ”.   Ketentuan ini mencerminkan atribusi wewenang kepada DPR sebagaimana asas trias politika yang dianut Indonesia, yaitu pembagian kekuasaan. Tugas utama DPR adalah membentuk undang-undang, yang pembahasannya dapat dilakukan bersama dengan Presid

BENTUK IDEAL AKTA KETERANGAN HAK WARIS YANG DIBUAT NOTARIS

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6822205242648022"       crossorigin="anonymous"></script>     BENTUK IDEAL AKTA KETERANGAN HAK WARIS YANG DIBUAT NOTARIS Oleh: Agus Suhariono Email: agus.suhariono@gmail.com Pada tanggal 23 Agustus 2021, telah diundangkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disingkat Permen ATR/KBPN No. 16/2021). Peraturan Menteri tersebut mengubah beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran tanah. Salah satu hal yang diubah adalah Pasal 111 ayat (1) c tentang alat bukti waris yang dapat dipergunakan untuk pendaftaran peralihan hak atas karena pewarisan. Salah satu alat bukt

SYARAT KEOTENTIKAN AKTA NOTARIS

  SYARAT KEOTENTIKAN AKTA NOTARIS (Kajian Terhadap Pelanggaran, Akibat Hukum dan Perlindungan Hukumnya) Oleh: Agus Suhariono email: agus.suhariono@gmail.com     1.   Syarat Formil a.   Notaris Wajib Memiliki Wewenang Wewenang Notaris dimiliki sejak diangkat dan disumpah sampai dengan berhenti atau diberhentikan, termasuk saat diberhentikan sementara (di skorsing) b.    Pembatasan Wewenang Kewenangan Notaris dibatasi oleh : 1)    Tempat/Wilayah -   Notaris hanya berwenang membuat akta di tempat yang telah ditentukan, yaitu di dalam tempat kedudukan Notaris yaitu kota/kabupaten. -   Dapat melampaui tempat kedudukan Notaris, asal masih dalam wilayah jabatan yaitu wilayah propinsi dari tempat kedudukan Notaris. -   Apabila pembacaan dan penandatangan akta dilakukan di luar tempat kedudukan notaris tetapi masih dalam wilayah jabatan, maka pada penutup akta disebutkan kota/kabupaten nya. 2)    Isi Wewenang Notaris Isi wewenang (utama) notaris: a)    memb

PROSEDUR PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN (VERLEIDEN) AKTA NOTARIS AGAR MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI AKTA OTENTIK

  PROSEDUR PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN ( VERLEIDEN ) AKTA NOTARIS AGAR MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI AKTA OTENTIK Oleh: Agus Suhariono   Pendahuluan Notaris merupakan jabatan yang diciptakan dan dibentuk untuk memenuhi unsur Pejabat Umum sebagaimana ditentukan pada Pasal 1868 KUH Perdata yang mengatur mengenai akta otentik. Pada Pasal 1868 KUH Perdata tersebut, diatur unsur-unsur suatu alat bukti tertuls sebagai akta otentik yang meliputi: a.        Bentuknya diatur dalam undang-undang; b.       Dibuat oleh/dihadapan Pejabat Umum. c.        Tempat pembuatan akta. Berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata di atas, kemudian diciptakan Notaris sebagai Pejabat Umum, yang keberadaannya sekarang ini diatur dalam Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Noomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN). Salah satu unsur, agar akta notaris memenuhi kriteria sebagai akta otentik menurut Pasal 1868 KUH Perdata adalah menge