PEMAHAMAN PRINSIP PARATE EKSEKUSI PADA HAK TANGGUNGAN
PEMAHAMAN PRINSIP PARATE EKSEKUSI PADA HAK TANGGUNGAN Oleh: Agus Suhariono Email: agus.suhariono@gmail.com Diundangkan dan diberlakukannya No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan memiliki tujuan terciptanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya debitur dan kreditur, sehingga tercipta ketertiban dan rasa keadilan. Salah satu tujuan dari undang-undang tersebut adalah mengatur kemudahan eksekusi, apabila debitur wanprestasi. Sebagaimana fungsi jaminan yaitu memberikan jaminan kepada kreditur, bahwa debitur akan melaksanakan prestasinya tepat waktu sesuai yang diperjanjikan. Dalam hal prestasi debitur tidak dapat atau tidak tepat waktu dilaksanakan sesuai yang diperjanjikan, maka debitur dianggap telah melakukan cidera janji / wanprestasi. Wanprestasi yang dilakukan debitur, menjadikan kreditur dapat menuntut agar debitur memenuhi prestasinya, yaitu mengembalikan pinjaman yang telah diterimanya dengan seketika dan sekaligus. Apabila