PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO SEBAGAI LANGKAH MODERN PADA JABATAN NOTARIS / PPAT
PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO SEBAGAI LANGKAH MODERN PADA JABATAN NOTARIS / PPAT Oleh: Agus Suhariono Pendahuluan Notaris / PPAT adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memenuhi persyaratan yang diangkat dan diberikan kewenangan untuk membuat alat bukti, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keberadaan Notaris / PPAT yang secara hukum dapat dirangkap oleh orang yang sama, merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan ketentuan yang mengatur mengenai akta otentik dan pejabat umum. Dalam ketentuan 1868 KUH Perdata disebutkan akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang; dibuat oleh/dihadapan Pejabat Umum; ditempat pejabat umum tersebut berwenang. Lebih lanjut menurut Pasal 1870 KUH Perdata disebutkan akta otentik adalah alat bukti tertulis yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti (akta) yang mengikat para pihak, ahliwarisnya dan/atau penerima haknya. Disamping itu ha