Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO SEBAGAI LANGKAH MODERN PADA JABATAN NOTARIS / PPAT

  PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO SEBAGAI LANGKAH MODERN PADA JABATAN NOTARIS / PPAT Oleh: Agus Suhariono   Pendahuluan Notaris / PPAT adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memenuhi persyaratan yang diangkat dan diberikan kewenangan untuk membuat alat bukti, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keberadaan Notaris / PPAT yang secara hukum dapat dirangkap oleh orang yang sama, merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan ketentuan yang mengatur mengenai akta otentik dan pejabat umum. Dalam ketentuan 1868 KUH Perdata disebutkan akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang; dibuat oleh/dihadapan Pejabat Umum; ditempat pejabat umum tersebut berwenang. Lebih lanjut menurut Pasal 1870 KUH Perdata disebutkan akta otentik adalah alat bukti tertulis yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti (akta) yang mengikat para pihak, ahliwarisnya dan/atau penerima haknya. Disamping itu ha

MODERNISASI HUKUM KENOTARIATAN DI ERA DIGITALISASI DAN PELUANG MENJALANKAN PRAKTEK NOTARIS DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI

Fungsi Pejabat Umum Dalam Mencegah Penyelundupan Hukum Terkait Orang Asing

Fungsi Pejabat Umum Dalam Mencegah Penyelundupan Hukum Terkait Orang Asing   Selama ini banyak terjadi praktik penyelundupan hukum terkait keinginan orang asing untuk memiliki tanah di Indonesia.   Menurut UUPA yang menganut asas nasionalitas, yang pada prinsipnya orang asing tidak boleh memiliki Hak Milik atas tanah tanah, sehingga kemudian banyak terjadi upaya-upaya penyelundupan hukum. Anehnya lagi penyelundupan hukum itu seolah-olah dibantu dan dilegitimasi oleh pejabat umum (Notaris/PPAT).   Telah banyak terjadi sengketa kepemilikan tanah oleh orang asing yang dilakukan dengan penyelundupan hukum, akan tetapi lebih banyak lagi praktik-praktik penyelundupan tersebut yang tidak terungkap karena tidak terjadi sengketa.   Kedudukan pejabat umum di Indonesia, yang diangkat dan diberikan wewenang menurut hukum Indonesia, seharusnya mendukung penegakan hukum di Indonesia dan bukan sebaliknya menjadi pejabat yang mensiasati penegakan hukum.   Praktik-praktik penyelun

Pemilihan Forum Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Perbankan Syariah

  Pemilihan Forum Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Perbankan Syariah Selama ini dalam melakukan kegiatan sehari-hari maupun dalam berbisnis di antara manusia tidak sedikit yang mengandung unsur riba’ yang menurut ajaran Islam adalah merupakan hal yang dilarang (haram), sehingga kemudian dicari cara terbaik dalam menjalankan aktifitas sehari-hari maupun dalam berbisnis.  M asyarakat di Indonesia yang beragama I slam sudah sejak lama berharap adanya suatu lembaga keuangan yang mengacu pada prinsip syariah. Berdasarkan aspirasi masyarakat yang beragama Islam tersebut, kemudian diundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah). Sejak perbankan syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat, dan banyak dilakukan masyarakat sehingga dalam pelaksanaanya sering pula terjadi sengketa yang dihadapi oleh masyarakat. Pada dasarnya, penyelesaian sengketa perbankan syariah telah diatur dalam Pasal 55 UU Perbankan Syariah, yang p