Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Mengkritisi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Terkait Pembatalan Pelayanan

Mengkritisi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Terkait Pembatalan Pelayanan Oleh: Agus Suhariono Email: agus.suhariono@gmail.com     Pendahuluan Pelayanan pendaftaran Hak Tanggungan sekarang ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang memiliki tujuan memberikan kemudahan dalam pelayanan publik, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Permen ATR/KBPN No. 5/2020). Dalam Permen ATR/KBPN No. 5/2020 tersebut terdapat pihak-pihak yang terkait dengan pendaftaran hak tanggungan, yaitu: a.   Kementerian ATR/KBPN sebagai Penyelenggara b.    Kantor Pertanahan sebagai Pelaksana c.    PPAT sebagai mitra kerja diberikan kedudukan sebagai Pengguna d.    Kreditor sebagai Pengguna Sebagaimana tujuan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) adalah untuk memberikan jaminan kepastian dan perl