PROSEDUR PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN (VERLEIDEN) AKTA NOTARIS AGAR MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI AKTA OTENTIK
PROSEDUR PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN ( VERLEIDEN ) AKTA NOTARIS AGAR MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI AKTA OTENTIK Oleh: Agus Suhariono Pendahuluan Notaris merupakan jabatan yang diciptakan dan dibentuk untuk memenuhi unsur Pejabat Umum sebagaimana ditentukan pada Pasal 1868 KUH Perdata yang mengatur mengenai akta otentik. Pada Pasal 1868 KUH Perdata tersebut, diatur unsur-unsur suatu alat bukti tertuls sebagai akta otentik yang meliputi: a. Bentuknya diatur dalam undang-undang; b. Dibuat oleh/dihadapan Pejabat Umum. c. Tempat pembuatan akta. Berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata di atas, kemudian diciptakan Notaris sebagai Pejabat Umum, yang keberadaannya sekarang ini diatur dalam Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Noomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN). Salah satu unsur, agar akta notaris memenuhi kriteria sebagai akta otentik menurut Pasal 1868 KUH Perdata adalah menge