Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

Memahami Jenis Akta dan Kekuatan Hukum Akta PPAT

  Memahami Jenis Akta dan Kekuatan Hukum Akta PPAT 13 April 2022 Agus Suhariono Email: agus.suhariono@gmail.com   Sebelum terbentuknya Negara Indonesia dahulu wilayah tersebut adalah jajahan kolonial Belanda. Setelah negara Indonesia terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 pada wilayah jajahan tersebut resmi bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai negara bekas jajahan Belanda, sendi kehidupan hukum di NKRI banyak mewarisi hukum yang telah ditetapkan oleh penjajah. Pewarisan hukum yang dikenal dengan istilah asas konkordansi tersebut memang diperlukan agar ketertiban tetap terjaga, sampai dapat dibentuknya hukum nasional. Salah satu warisan hukum kolonial yang masih berlaku walaupun NKRI telah terbentuk selama 77 tahun silam karena belum dibentuknya hukum nasional adalah hukum perdata yang dikodifikasi dalam Burgerlijk Wetboek Staatblad 1847 Nomor 23 yang diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata). Walaupun beberapa bagian dari K