Postingan

Menampilkan postingan dari 2024

MENGKRITISI DUALISME KEPENGURUSAN IKATAN NOTARIS INDONESIA

Oleh: Agus Suhariono Sekarang ini kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) terjadi dualisme, yaitu antara Pengurus Pusat (PP) yang dihasilkan melalui : 1. Kongres XXIV bulan Agustus 2023 di Hotel Novotel Tangerang (Banten), menghasilkan Ketua Umum : Tri Firdaus Akbarsyah, SH., MH. 2. Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan bulan Oktober 2023 di Bandung (Jabar), menghasilkan Ketua Umum : Dr. Irfan Ardiansyah, SH., LL.M, Sp.N. KLB di Bandung diusulkan oleh sebagian besar Pengurus Wilayah (Pengwil) I.N.I, dengan alasan pada Kongres di Tangerang tidak mematuhi mekanisme AD ART INI. Jika demikian alasannya, seharusnya bukan menggelar KLB namun mengajukan gugatan kepada Pengadilan, agar kepengurusan hasil Kongres di Tangerang dibatalkan dan meminta pengadilan membentuk kepanitiaan kongres baru. Terjadinya dualisme kepengurusan I.N.I itu menjadikan Kemenkumham tidak mengakui keduanya, dengan alasan menurut Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 T