Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

SYARAT KEOTENTIKAN AKTA NOTARIS

  SYARAT KEOTENTIKAN AKTA NOTARIS (Kajian Terhadap Pelanggaran, Akibat Hukum dan Perlindungan Hukumnya) Oleh: Agus Suhariono email: agus.suhariono@gmail.com     1.   Syarat Formil a.   Notaris Wajib Memiliki Wewenang Wewenang Notaris dimiliki sejak diangkat dan disumpah sampai dengan berhenti atau diberhentikan, termasuk saat diberhentikan sementara (di skorsing) b.    Pembatasan Wewenang Kewenangan Notaris dibatasi oleh : 1)    Tempat/Wilayah -   Notaris hanya berwenang membuat akta di tempat yang telah ditentukan, yaitu di dalam tempat kedudukan Notaris yaitu kota/kabupaten. -   Dapat melampaui tempat kedudukan Notaris, asal masih dalam wilayah jabatan yaitu wilayah propinsi dari tempat kedudukan Notaris. -   Apabila pembacaan dan penandatangan akta dilakukan di luar tempat kedudukan notaris tetapi masih dalam wilayah jabatan, maka pada penutup akta disebutkan kota/kabupaten nya. 2)    Isi Wewenang Notaris Isi wewenang (utama) notaris: a)    memb