NOTARIS DAN ASPEK PIDANA
Notaris dan Aspek Pidana
Oleh :
Agus Suhariono
Kewenangan utama Notaris adalah :
1. membuat akta otentik.
2. segala perbuatan / penetapan
3. yang belum ditugaskan kepada pejabat lain
Akta yang dibuat Notaris harus memenuhi aspek lahiriah, formil dan materiil.
A. Aspek lahiriah (Psl. 1870 BW)
Akta notaris harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya
B. Aspek formil antara lain:
- bentuknya sesuai Psl 38 UUJN
- verleiden sesuai Psl 40 UUJN
- saksi-saksi
- tidak melanggar larangan dlm UUJN
C. Aspek materiil (Psl. 16 ayat (1) huruf a UUJN)
- perbuatan hukum yang dimuat dalam tidak boleh melanggar perUUan
Terkait aspek materiil dikaitkan dengan delik pidana
- Notaris
tidak bertanggung jawab secara pidana apabila pihak di dalam akta
melakukan pemalsuan (baik surat
maupun keterangan), penyalahgunaan keadaan dan pemaksaan. Sepanjang
notaris tidak mengetahuinya.
- Notaris
dapat bertanggung jawab secara pidana jika ia mengetahui No. 1 di atas dan
tetap membuatkan akta. Bahkan mungkin ikut membujuk salah satu pihak agar bersedia menandatangani akta.
- Perbuatan hukum yang dimuat ke dalam akta merupakan perbuatan yang dilarang dan ada sanksi pidananya jika dilanggar.
No. 3 di atas, saya coba menghubungkan dengan kasus yang dialami salah satu notaris di Sidoarjo berdasarkan putusan pengadilan yang saya baca.
Dalam putusan pengadilan dinyatakan bahwa notaris tersebut mengetahui tanah yang akan dialihkan adalah Tanah Kas Desa (TKD).
Pengalihan TKD yang tidak sesuai prosedur merupakan Tipikor (delik pidana dan ada sanksi pidananya sesuai asas legalitas).
Frasa kata mengetahui ini hanya bisa dibuktikan melalui pengadilan tidak bisa hanya berdasarkan opini/pendapat dll.
Kesimpulannya:
Notaris yang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang dilarang dan hal tersebut merupakan tindak pidana disertai ancaman pidana, maka Notaris juga dapat diminta bertanggung jawab secara pidana.
Apabila notaris tidak mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut adalah dilarang. Alasan tersebut tentunya tidak dapat karena Notaris diangkat dengan persyaratan khusus yang dapat dikategorikan sebagai ahli hukum.
Berdasarkan prinsip fiksi hukum bahwa setiap orang dianggap tahu hukumnya, maka alasan ketidakdahuan tidak menggugurkan tindak pidananya.
Dalam hukum pidana, ketidaktahuan adalah kekhilafan.
Kekhilafan merupakan salah satu bentuk dari kesalahan yang tidak disengaja dan tetap merupakan pelanggaran hukum.
Komentar
Posting Komentar