NOTARIS DAN ASPEK PIDANA

 

Notaris dan Aspek Pidana

 Oleh :

Agus Suhariono


Kewenangan utama Notaris  adalah :

1. membuat akta otentik.

2. segala perbuatan / penetapan

3. yang belum ditugaskan kepada pejabat lain

 

Akta yang dibuat Notaris harus memenuhi aspek lahiriah, formil dan materiil.

 

A. Aspek lahiriah (Psl. 1870 BW)

Akta notaris harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya

 

B. Aspek formil antara lain:

- bentuknya sesuai Psl 38 UUJN

- verleiden sesuai Psl 40 UUJN

- saksi-saksi

- tidak melanggar larangan dlm UUJN

 

C. Aspek materiil (Psl. 16 ayat (1) huruf a UUJN)

- perbuatan hukum yang dimuat dalam tidak boleh melanggar perUUan

 

Terkait aspek materiil dikaitkan dengan delik pidana

 

  1. Notaris tidak bertanggung jawab secara pidana apabila pihak di dalam akta melakukan pemalsuan (baik surat maupun keterangan), penyalahgunaan keadaan dan pemaksaan. Sepanjang notaris tidak mengetahuinya.
  2. Notaris dapat bertanggung jawab secara pidana jika ia mengetahui No. 1 di atas dan tetap membuatkan akta. Bahkan mungkin ikut membujuk salah satu pihak agar bersedia menandatangani akta.

 

  1. Perbuatan hukum yang dimuat ke dalam akta merupakan perbuatan yang dilarang dan ada sanksi pidananya jika dilanggar.

 

No. 3 di atas, saya coba menghubungkan dengan kasus yang dialami salah satu notaris di Sidoarjo berdasarkan putusan pengadilan yang saya baca.

 

Dalam putusan pengadilan dinyatakan bahwa notaris tersebut mengetahui tanah yang akan dialihkan adalah Tanah Kas Desa (TKD).

Pengalihan TKD yang tidak sesuai prosedur merupakan Tipikor (delik pidana dan ada sanksi pidananya sesuai asas legalitas).

 

Frasa kata mengetahui ini hanya bisa dibuktikan melalui pengadilan tidak bisa hanya berdasarkan opini/pendapat dll.

 

Kesimpulannya:

Notaris yang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang dilarang dan hal tersebut merupakan tindak pidana disertai ancaman pidana, maka Notaris juga dapat diminta bertanggung jawab secara pidana.

 

Apabila notaris tidak mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut adalah dilarang. Alasan tersebut tentunya tidak dapat karena Notaris diangkat dengan persyaratan khusus yang dapat dikategorikan sebagai ahli hukum.

Berdasarkan prinsip fiksi hukum bahwa setiap orang dianggap tahu hukumnya, maka alasan ketidakdahuan tidak menggugurkan tindak pidananya.

Dalam hukum pidana, ketidaktahuan adalah kekhilafan.

 

Kekhilafan merupakan salah satu bentuk dari kesalahan yang tidak disengaja dan tetap merupakan pelanggaran hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKTA BERITA ACARA PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM VIA TELEKONFERENSI

PROSEDUR PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN (VERLEIDEN) AKTA NOTARIS AGAR MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI AKTA OTENTIK

MENGKRITISI DUALISME KEPENGURUSAN IKATAN NOTARIS INDONESIA