Masih tentang Aspek Tanggung Jawab Pidana bagi Notaris

 

Masih tentang Aspek Tanggung Jawab Pidana bagi Notaris

Oleh

Agus Suhariono



Kali ini berkaitan dengan PPJB antara Developer dan Users.

 

Tidak jarang Developer menerapkan sistem penjualan lebih awal atau Pre Selling Project (PSP)

 

Pada PSP tersebut, Developer hanya bermodalkan Gambar dan Brosur sudah memasarkan dan menjual.

 

Setelah ada masyarakat yang berminat kemudian dibuat PPJBnya

 

PPJB secara umum merupakan perjanjian pendahuluan yang tidak diatur secara khusus dalam perUUan (innominaat).

 

PPJB secara umum berpedoman pada asas-asas umum perjanjian, antara lain:

asas konsensuil (kesepakatan)

asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)

asas perjanjian berlaku sbg UU (pacta sun servanda)

asas itikad baik (good faith)

 

Tapi

PPJB antara developer dan user terkait penjualan rumah tunggal atau rumah susun ada pengaturan dan pembatasannya.

 

Untuk rumah tunggal tunduk pada UU No. 1/2011 (bbrp hal diubah dg Pasal 50 UU Ciptakerja)

 

Untuk rumah susun tunduk pada UU No. 20/2011 (bbrp hal juga diubah dg Pasal 51 UU Ciptakerja).

 

Pada UU di atas, PPJB harus dibuat dihadapan Notaris.

 

PPJB itu harus memenuhi ketentuan:

 

Untuk rumah tunggal: Pasal 42 (2) UU 1/2011 jo. UU 11/2020

 

Untuk rumah susun: Pasal 43 (2) UU 20/2011 jo. UU 11/2020

 

Pelanggaran atas ketentuan itu adalah hal yang dilarang dan merupakan tindak pidana.

 

Kemudian Notaris membuatkan PPJB yang tidak sesuai ketentuan yang disertai adanya ancaman pidana.

 

Jika kemudian si Developer ternyata terbukti melakukan tindak pidana karena melanggar ketentuan yang dilarang disertai ancaman pidana, tentunya Notaris juga bisa diminta pertanggung jawaban secara pidana.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKTA BERITA ACARA PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM VIA TELEKONFERENSI

PROSEDUR PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN (VERLEIDEN) AKTA NOTARIS AGAR MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI AKTA OTENTIK

MENGKRITISI DUALISME KEPENGURUSAN IKATAN NOTARIS INDONESIA