URGENSI SINKRONISASI AKAD PERBANKAN SYARIAH DENGAN AKAD JAMINAN HARTA BENDA MENURUT PRINSIP SYARIAH
URGENSI SINKRONISASI AKAD PERBANKAN SYARIAH DENGAN AKAD JAMINAN HARTA BENDA MENURUT PRINSIP SYARIAH Oleh Agus Suhariono Email : agus.suhariono@gmail.com Abstrak Sesuai kebutuhan dan asas kemanfaatan serta kemaslahatan, perikatan (akad) muamalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah telah dipositifisasi ke dalam hukum nasional dengan diundangkannya UU tentang Perbankan Syariah. Undang-undang tersebut telah cukup jelas mengatur mengenai kegiatan perbankan syariah dan tatacara penyelesaian sengketanya. Namun tidak mengatur mengenai hukum jaminan menurut prinsip-prinsip syariah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan kedudukan agunan dalam akad muamalah haruslah amanah sehingga tidak diperlukan jaminan harta benda. Namun di dalam prakteknya bank syariah sering mensyaratkan adanya agunan harta benda sebagai syarat untuk mendapat pembiayaan. Hal tersebut ditegaskan pula oleh Dewan Syariah Nasional yang memperbolehkan pembiayaan disertai aguna harta benda ( rahn ). Oleh kar