Postingan

URGENSI SINKRONISASI AKAD PERBANKAN SYARIAH DENGAN AKAD JAMINAN HARTA BENDA MENURUT PRINSIP SYARIAH

Gambar
URGENSI SINKRONISASI AKAD PERBANKAN SYARIAH DENGAN AKAD JAMINAN HARTA BENDA MENURUT PRINSIP SYARIAH Oleh Agus Suhariono Email : agus.suhariono@gmail.com Abstrak Sesuai kebutuhan dan asas kemanfaatan serta kemaslahatan, perikatan (akad) muamalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah telah dipositifisasi ke dalam hukum nasional dengan diundangkannya UU tentang Perbankan Syariah. Undang-undang tersebut telah cukup jelas mengatur mengenai kegiatan perbankan syariah dan tatacara penyelesaian sengketanya. Namun tidak mengatur mengenai hukum jaminan menurut prinsip-prinsip syariah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan kedudukan agunan dalam akad muamalah haruslah amanah sehingga tidak diperlukan jaminan harta benda. Namun di dalam prakteknya bank syariah sering mensyaratkan adanya agunan harta benda sebagai syarat untuk mendapat pembiayaan. Hal tersebut ditegaskan pula oleh Dewan Syariah Nasional yang memperbolehkan pembiayaan disertai aguna harta benda ( rahn ). Oleh kar
PENARIKAN PAKSA KENDARAAN BERMOTOR OBYEK JAMINAN FIDUSIA  1. PENDAHULUAN  Salah satu lembaga jaminan yang dikenal dalam sistem hukum jaminan di Indonesia adalah lembaga jaminan fidusia. Fidusia sendiri mempunyai pengertian penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan yang memberikan kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan. Lembaga Jaminan Fidusia telah diakui eksistensinva dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pada tanggal 30 September 1999 dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168 (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Jaminan Fidusia).  Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tangg