NOTARIS DAN ASPEK PIDANA
Notaris dan Aspek Pidana Oleh : Agus Suhariono Kewenangan utama Notaris adalah : 1. membuat akta otentik. 2. segala perbuatan / penetapan 3. yang belum ditugaskan kepada pejabat lain Akta yang dibuat Notaris harus memenuhi aspek lahiriah, formil dan materiil. A. Aspek lahiriah (Psl. 1870 BW) Akta notaris harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya B. Aspek formil antara lain: - bentuknya sesuai Psl 38 UUJN - verleiden sesuai Psl 40 UUJN - saksi-saksi - tidak melanggar larangan dlm UUJN C. Aspek materiil (Psl. 16 ayat (1) huruf a UUJN) - perbuatan hukum yang dimuat dalam tidak boleh melanggar perUUan Terkait aspek materiil dikaitkan dengan delik pidana Notaris tidak bertanggung jawab secara pidana apabila pihak di dalam akta melakukan pemalsuan (baik surat maupun keterangan), penyalahgunaan keadaan dan pemaksaan. Sepanjang notaris tidak mengetahuinya. Notaris dapat bertanggung jawab secara pida