Postingan

SYARAT KEOTENTIKAN AKTA NOTARIS

  SYARAT KEOTENTIKAN AKTA NOTARIS (Kajian Terhadap Pelanggaran, Akibat Hukum dan Perlindungan Hukumnya) Oleh: Agus Suhariono email: agus.suhariono@gmail.com     1.   Syarat Formil a.   Notaris Wajib Memiliki Wewenang Wewenang Notaris dimiliki sejak diangkat dan disumpah sampai dengan berhenti atau diberhentikan, termasuk saat diberhentikan sementara (di skorsing) b.    Pembatasan Wewenang Kewenangan Notaris dibatasi oleh : 1)    Tempat/Wilayah -   Notaris hanya berwenang membuat akta di tempat yang telah ditentukan, yaitu di dalam tempat kedudukan Notaris yaitu kota/kabupaten. -   Dapat melampaui tempat kedudukan Notaris, asal masih dalam wilayah jabatan yaitu wilayah propinsi dari tempat kedudukan Notaris. -   Apabila pembacaan dan penandatangan akta dilakukan di luar tempat kedudukan notaris tetapi masih dalam wilayah jabatan, maka pada penutup akta disebutkan kota/kabupaten nya. 2)    Isi Wewenang Notaris Isi wewenang (utama) notaris: a)    memb

PROSEDUR PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN (VERLEIDEN) AKTA NOTARIS AGAR MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI AKTA OTENTIK

  PROSEDUR PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN ( VERLEIDEN ) AKTA NOTARIS AGAR MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI AKTA OTENTIK Oleh: Agus Suhariono   Pendahuluan Notaris merupakan jabatan yang diciptakan dan dibentuk untuk memenuhi unsur Pejabat Umum sebagaimana ditentukan pada Pasal 1868 KUH Perdata yang mengatur mengenai akta otentik. Pada Pasal 1868 KUH Perdata tersebut, diatur unsur-unsur suatu alat bukti tertuls sebagai akta otentik yang meliputi: a.        Bentuknya diatur dalam undang-undang; b.       Dibuat oleh/dihadapan Pejabat Umum. c.        Tempat pembuatan akta. Berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata di atas, kemudian diciptakan Notaris sebagai Pejabat Umum, yang keberadaannya sekarang ini diatur dalam Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Noomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN). Salah satu unsur, agar akta notaris memenuhi kriteria sebagai akta otentik menurut Pasal 1868 KUH Perdata adalah menge

PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO SEBAGAI LANGKAH MODERN PADA JABATAN NOTARIS / PPAT

  PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO SEBAGAI LANGKAH MODERN PADA JABATAN NOTARIS / PPAT Oleh: Agus Suhariono   Pendahuluan Notaris / PPAT adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memenuhi persyaratan yang diangkat dan diberikan kewenangan untuk membuat alat bukti, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keberadaan Notaris / PPAT yang secara hukum dapat dirangkap oleh orang yang sama, merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan ketentuan yang mengatur mengenai akta otentik dan pejabat umum. Dalam ketentuan 1868 KUH Perdata disebutkan akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang; dibuat oleh/dihadapan Pejabat Umum; ditempat pejabat umum tersebut berwenang. Lebih lanjut menurut Pasal 1870 KUH Perdata disebutkan akta otentik adalah alat bukti tertulis yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti (akta) yang mengikat para pihak, ahliwarisnya dan/atau penerima haknya. Disamping itu ha

MODERNISASI HUKUM KENOTARIATAN DI ERA DIGITALISASI DAN PELUANG MENJALANKAN PRAKTEK NOTARIS DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI

Fungsi Pejabat Umum Dalam Mencegah Penyelundupan Hukum Terkait Orang Asing

Fungsi Pejabat Umum Dalam Mencegah Penyelundupan Hukum Terkait Orang Asing   Selama ini banyak terjadi praktik penyelundupan hukum terkait keinginan orang asing untuk memiliki tanah di Indonesia.   Menurut UUPA yang menganut asas nasionalitas, yang pada prinsipnya orang asing tidak boleh memiliki Hak Milik atas tanah tanah, sehingga kemudian banyak terjadi upaya-upaya penyelundupan hukum. Anehnya lagi penyelundupan hukum itu seolah-olah dibantu dan dilegitimasi oleh pejabat umum (Notaris/PPAT).   Telah banyak terjadi sengketa kepemilikan tanah oleh orang asing yang dilakukan dengan penyelundupan hukum, akan tetapi lebih banyak lagi praktik-praktik penyelundupan tersebut yang tidak terungkap karena tidak terjadi sengketa.   Kedudukan pejabat umum di Indonesia, yang diangkat dan diberikan wewenang menurut hukum Indonesia, seharusnya mendukung penegakan hukum di Indonesia dan bukan sebaliknya menjadi pejabat yang mensiasati penegakan hukum.   Praktik-praktik penyelun

Pemilihan Forum Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Perbankan Syariah

  Pemilihan Forum Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Perbankan Syariah Selama ini dalam melakukan kegiatan sehari-hari maupun dalam berbisnis di antara manusia tidak sedikit yang mengandung unsur riba’ yang menurut ajaran Islam adalah merupakan hal yang dilarang (haram), sehingga kemudian dicari cara terbaik dalam menjalankan aktifitas sehari-hari maupun dalam berbisnis.  M asyarakat di Indonesia yang beragama I slam sudah sejak lama berharap adanya suatu lembaga keuangan yang mengacu pada prinsip syariah. Berdasarkan aspirasi masyarakat yang beragama Islam tersebut, kemudian diundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah). Sejak perbankan syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat, dan banyak dilakukan masyarakat sehingga dalam pelaksanaanya sering pula terjadi sengketa yang dihadapi oleh masyarakat. Pada dasarnya, penyelesaian sengketa perbankan syariah telah diatur dalam Pasal 55 UU Perbankan Syariah, yang p

Pencatatan PPJB Ke Dalam Buku Tanah Dan Akibat Hukumnya

  Pencatatan PPJB Ke Dalam Buku Tanah Dan Akibat Hukumnya Oleh: Agus Suhariono Email: agus.suhariono@gmail.com   Eksistensi PPJB yang pada awalnya tidak diatur secara khusus baik dalam KUH Perdata maupun dalam hukum tanah nasional, mulai mendapat pengakuan dan pengaturan dalam hukum tanah. Hal tersebut tercermin dari ketentuan Pasal 90 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang merupakan salah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang pada Pasal 90 PP No. 18/2021 tersebut menentukan: (1)   Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daftar umum dan/atau sertipikat Hak Atas Tanah”. Berdasarkan ketentuan di atas, PPJB terhadap tanah yang telah terdaftar (telah diterbitkan sertifik